Valencya menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut Jaksa satu tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru Rusuh, Ratusan Driver Ojol Seantero Jogja Datang Mengepung, Ada Apa?
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy karena dinilai terbukti melanggar pasal tersebut
"Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dalam persidangan, Kamis, 11 November 2021.
JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita oleh pelapor berupa satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak.
Baca Juga: Viral Video Kebakaran Tanki Kilang Pertamina Cilacap, Suara Ledakan Terdengar Sampai Rumah Warga
Kemudian juga ada barang bukti satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan "WhatsApp" terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah "flash disik" berisi rekaman CCTV di tokonya.