PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaakat (PPKM) Level 3 pada saat Libur Natal dan tahun baru (Nataru) di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika pembatalan ini dilakukan karena dilandasi tren positif Covid-19 yang menurun.
Angka kasus positif Covid-19 harian di Indonesia saat ini, kata dia bisa terkendali, dengan angka dibawah 400 per hari.
Meskipun demikian, Luhut mmeinta agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan waspada terhadap munculnya varian Covid baru Omicron.
“Pemerintah memutuskan untk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penetapan level PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemic yang berlaku saat ini,” ujar Luhut pada keterangan di situs Kemenko Marvest, Selasa, 7 Desember 2021.
Selain itu juga karena vaksinasi di Jawa Bali pada dosis pertama sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen.
Meskipun demikian, pemerintah akan tetap memberlakukan pengetatan perjalanan jarak jauh, dengan wajib menunjukan hasil tes antigen negatif Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya.