Sementara itu untuk peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT 30 persen untuk uang muka pembelian rumah wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Peserta terdaftar di program JHT minimal 10 tahun
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. E-KTP
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
6. Dokumen perbankan sesuai peruntukan pencairan seperti pembayaran uang muka pinjaman rumah, Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah, atau pelunasan sisa pinjaman rumah
7. Buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
8. NPWP jika ada
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Klaim JHT Ketenagakerjaan di JMO 2022, Ketika Gagal di Lapak Asik BPJS Tenaga Kerja