PORTAL PURWOKERTO – Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dicairkan sebagian oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan asal perhatikan syarat-syaratnya.
Ketentuan pencairan JHT terbaru tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dimana peserta hanya bisa mencairkan jika sudah memasuki usia 56 tahun atau pensiun.
Aturan ini membuat heboh masyarakat terutama kaum buruh yang merasa Pemerintah tidak memihak mereka.
Baca Juga: Cek Cara Cairkan JHT BPJS Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Cara Via Online Disini!
Jika pada aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan dan pengajuannya secara langsung setelah peserta mengundurkan diri atau kena PHK.
Namun dalam aturan Permenaker terbaru mereka baru bisa mencairkan JHT jika sudah memasuki usia 56 tahun.
Namun dikutip Portal Purwokerto dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan, JHT bisa dicairkan sebagian dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Jadi bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dari saldo JHT yang sudah ada sekarang bisa dilakukan secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan saldo JHT sebagian ini juga bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.