Logo Halal Baru Siap Berlaku Nasional

- 13 Maret 2022, 09:33 WIB
Logo Halal Baru Siap Berlaku Nasional
Logo Halal Baru Siap Berlaku Nasional /

Baca Juga: Apa Saja Pinjol Bunga Paling Rendah? Berikut Daftarnya!

Pencantuman logo halal ini harus di tempat yang mudah terlihat dan dibaca, tidak mudah terhapus, dilepas, dan dirusak. Sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 23 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman logo halal ini menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal sekaligus menjaga kehalalan produk secara konsisten.

Logo halal baru ini terdiri dari dua bentuk yaitu logogram dan logotype. Logogram yang dipilih adalah berbentuk Gunungan dan motif Surjan. Sementara logotype yang digunakan adalah tulisan Halal Indonesia dan diletakkan di bawah logo halal yang baru.

Kedua komponen ini harus digunakan bersamaan dan tidak boleh dipisah. Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, logo halal ini bisa digunakan sesuai ketentuan agar memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih produk yang halal.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah