Bahkan Patricia Gouw mengaku pernah disomasi karena membuat Instagram story terkait penipuan yang menimpanya.
“Saya baru instastory. Cuman nanya ‘Hei markomnya perusahaan itu yang punya HS, tolong jawab WA saya’. Itu aja gue disomasi. Masa gue udah korban, gue disalahin,” tambah Patricia Gouw.
Podcast tersebut kini sudah ditonton lebih dari 2 juta kali. Patricia Gouw menjadi korban penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Dilansir Portal Purwokerto dari Antaranews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 13 aset dari KSP Indosurya.
Polisi sudah menetapkan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (HS), Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (JI) dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub (SA) menjadi tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***