Baca Juga: Musisi Berinisial MF yang Tersandung Narkoba adalah Vokalis Sisitipsi?
WP OP atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dapat mengisi formulir SPT 1770 SS, sedangkan di atas Rp 60 juta mengunakan form SPT 1770 S. Namun sebelumnya, karyawan harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Apabila sudah mempunyai bukti potong pajak dan e-Fin maka pelaporan SPT online dapat dilakukan. Adapun cara lapor SPT online adalah sebagai berikut:
1. Buka situs djponline dengan alamat www.djponline.pajak.go.id/
2. Tuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi lalu masukkan kode verifikasi
3. Tekan login, kemudian pilih "e-Filing"
4. Pilih "Buat SPT"
Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Makan dan Minum
5. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
6. Isi masing-masing langkah mulai dari data penghasilan, daftar harta dan kewajiban dan lainnya.