PORTAL PURWOKERTO - Kontainer berisi ribuan minyak goreng kemasan digerebek.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beserta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebuah kontainer yang berisikan 1.835 karton minyak goreng, yang akan dikirim ke luar negeri, di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kejaksaan Agung memerintahkan agar kontainer berisi minyak goreng tersebut dilarang dipindahkan dari JITC I sampai proses hukum selesai.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Komika Kiky Saputri: Harus Ngadu sama Siapa? Tolong!
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani mengatakan sebelumnya sudah ada 23 kontainer berisi minyak goreng kemasan karton yang telah diekspor ke Hongkong.
“Setelah ditelusuri ternyata sebelumnya sudah ada 23 kontainer yang sudah terbang menuju Hongkong, jadi 1 ini ketangkap basah,” jelas Reda.
Tim melakukan pemeriksaan dan keterangan kepada perusahaan pemilik barang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menginformasikan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Unik! 15 Meme Minyak Goreng Langka Lucu Buatan Netizen Ini Kocak Abis