Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton

- 18 Maret 2022, 21:52 WIB
Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton
Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton /Kejaksaan RI

Terungkap PT AMJ telah memperoleh keuntungan ilegal yaitu sekitar Rp400 juta per kontainernya.

“Ekspor yang dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi telah melawan hukum. Meyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketut pada Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi, Kok Bisa? Begini Alasannya

Terdapat 3 perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. PT AMJ bersama-sama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan kerja sama untuk mengekspor minyak goreng dalam kemasan karton dengan kontainer ke berbagai negara.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x