Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton

- 18 Maret 2022, 21:52 WIB
Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton
Kejaksaan Sita Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton /Kejaksaan RI

 

PORTAL PURWOKERTO - Kontainer berisi ribuan minyak goreng kemasan digerebek.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beserta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebuah kontainer yang berisikan 1.835 karton minyak goreng, yang akan dikirim ke luar negeri, di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kejaksaan Agung memerintahkan agar kontainer berisi minyak goreng tersebut dilarang dipindahkan dari JITC I sampai proses hukum selesai.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Komika Kiky Saputri: Harus Ngadu sama Siapa? Tolong!

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani mengatakan sebelumnya sudah ada 23 kontainer berisi minyak goreng kemasan karton yang telah diekspor ke Hongkong.

“Setelah ditelusuri ternyata sebelumnya sudah ada 23 kontainer yang sudah terbang menuju Hongkong, jadi 1 ini ketangkap basah,” jelas Reda.

Tim melakukan pemeriksaan dan keterangan kepada perusahaan pemilik barang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menginformasikan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Unik! 15 Meme Minyak Goreng Langka Lucu Buatan Netizen Ini Kocak Abis

Terungkap PT AMJ telah memperoleh keuntungan ilegal yaitu sekitar Rp400 juta per kontainernya.

“Ekspor yang dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi telah melawan hukum. Meyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketut pada Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi, Kok Bisa? Begini Alasannya

Terdapat 3 perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. PT AMJ bersama-sama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan kerja sama untuk mengekspor minyak goreng dalam kemasan karton dengan kontainer ke berbagai negara.***

 

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x