PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini mengatur jam kerja ASN yang berlaku bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).
Menurut SE tersebut, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Pada SE diatur secara rinci tentang peraturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Berikut adalah pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja