Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00-15.30 dengan satu jam istirahat yang diberikan pada pukul 11.30-12.30.
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Baca Juga: Ada Diskon 60 Persen Perjalanan Kereta Api dari Purwokerto Jawa Tengah, Ini Daftar Harganya!
Jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja adalah pada pukul 08.00-14.00 dengan satu jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Dalam penerapannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk menyesuaikan dengan zona waktu wilayah masih-masing.
Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya
Di samping itu PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, pegawai ASN juga diimbau untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.