JKP BPJS, Pelindung bagi Pekerja yang di-PHK, Apa Saja yang Didapat?

- 30 Maret 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi pekerja dipecat. JKP BPJS, Pelindung bagi Pekerja yang di-PHK
Ilustrasi pekerja dipecat. JKP BPJS, Pelindung bagi Pekerja yang di-PHK /Pexels/Antoni Shkraba

PORTAL PURWOKERTO - JKP BPJS merupakan salah satu program Pemerintah utnin melindungi para pekerja pada waktu-waktu terberat.

Yakni pada saat terkena PHK. JKP BPJS bisa jadi membantu mereka yang terkena pemecatan sepihak ini.

Pandemi yang belum juga usai berdampak pada keterlambatan pertumbuhan ekonomi dan berimbas pada banyaknya pekerja yang terkena PHK.

Namun kini, pekerja tak perlu khawatir karena BPJS memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Lupis BPJS Kesehatan dan Manfaatnya untuk Para Pengguna

Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK masih bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan dapat bersiap untuk mendapatkan pekerjaan kembali. 

Program kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini diperuntukkan bagi segmen penerima upah seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik.

Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

Peserta program JKP akan memperoleh tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah