PORTAL PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan perusahaan dalam bentuk iuran.
Klaim JHT dapat dilakukan setelah peserta telah mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja di perusahaan.
Syarat utama yang harus dimiliki saat akan klaim JHT salah satunya adalah nomor kepesertaan.
Namun bagaimana jika lupa dengan nomor kepesertaan atau kartu hilang?
Simak langkah-langkah untuk cek nomor kepesertaan dan cara klaim manfaat:
1. Cara cek nomor kepesertaan
Konfirmasi ke bagian HRD di perusahaan, namun jika informasi tidak diberikan dapat langsung mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen:
a. e-KTP