“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ucap Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan dikutip dari laman Kemenperin.go.id pada Kamis, 31 Maret 2022.
Tujuan pengawasan MGS adalah untuk memastikan agar pelaku usaha menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan tanpa kecurangan.
“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” ujar Masrokhan.
Pengawasan ini sesuai perintah dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, agar harga MGS Curah di tingkat konsumen sesuai HET yang ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg dapat dicapai pada tanggal 4 April 2022.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).***