Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Penyitaan Aset, Kasus Pelecehan 13 Santriwati

- 5 April 2022, 09:13 WIB
Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Penyitaan Aset
Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Penyitaan Aset /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menerima pengajuan banding dan menjatuhkan hukuman mati kepada

Herry Wirawan dihukum mati setelah putusan hakim dalam sidang terbuka pada Senin, 4 April 2022.

Adapun hasil putusan PT Bandung bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari jaksa /penuntut umum pada proses sidang sebelumnya.

Dengan begitu, hakim PT Bandung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Pebruari 2022.

Baca Juga: Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Pada putusan tersebut hanya berisi mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa.

Kemudian, atas pengajuan banding, hakim PT menerima dan mengeluarkan putusan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.

Dengan begitu, proses panjang atas kasus Kejahatan Herry Wirawan kini menemukan titik akhir.

Sampai waktu eksekusi yang ditentukan, Herry Wirawan akan tetap ditahan. Selain itu, segala aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan, serta hak atas terdakwa di sejumlah yayasan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: website PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah