Pada mudik gratis lebaran 2022 akan diberlakukan sejumlah syarat, termasuk di dalamnya aturan perjalanan yang diberlakukan oleh Pemerintah hingga saat ini.
Baca Juga: Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22
Syarat yang diberlakukan kepada pelaku perjalanan dengan transportasi umum berdasarkan arahan Presiden RI dan Nomor SE 23 Tahun 2022, di antaranya:
1. Melaksanakan 3M
2. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
3. Memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster); dan/atau
4. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian info mudik gratis lebaran 2022 Jasa Raharja yang direncanakan oleh BUMN pada 27-28 April mendatang.***