Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin

- 7 April 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin /Instagram/ Kemenhub151

PORTAL PURWOKERTO - Simak aturan mudik lebaran 2022 berikut yang ditetapkan Pemerintah melalui surat edaran.

Pemerintah telah menetapkan aturan mudik lebaran 2022 sebagai pedoman warga ketika kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri agar tetap menaati protokol kesehatan.

Aturan mudik lebaran 2022 tertulis dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pemudik termasuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022, Damri Hanya Akan Keluarkan 105 Bus, Netizen: Kok Dikit?

Sehingga, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran 2022 harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Berikut adalah aturan mudik lebaran 2022 bagi setiap PPDN diantaranya :

- Memakai masker kain 3 lapis dan mengganti masker secara berkala

- Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah