- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Menghindari kerumunan
- Tidak diperkenankan bicara satu atau dua arah ,baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Aturan tersebut berlaku dalam transportasi darat, air, atau udara.
- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang kurang dari 2 jam, kecuali yang sedang mengonsumsi obat
Selain aturan protokol kesehatan, pemerintah juga membuat aturan vaksinasi bagi pemudik diantaranya :
1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Pemudik tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.