Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin

- 7 April 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin /Instagram/ Kemenhub151

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa, Persiapkan Anggaran Mudik Lebaran 2022 dengan Cermat

3. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama

Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik yang tidak dapat menerima vaksinasi karena penyakit khusus atau komorbid

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Pemudik dengan usia kurang dari 6 tahun

Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Seluruh aturan tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Lebih lanjut, aturan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terkahir atau dari Kementerian/Lembaga.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah