Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa, Persiapkan Anggaran Mudik Lebaran 2022 dengan Cermat
3. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama
Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik yang tidak dapat menerima vaksinasi karena penyakit khusus atau komorbid
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Pemudik dengan usia kurang dari 6 tahun
Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Seluruh aturan tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Lebih lanjut, aturan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terkahir atau dari Kementerian/Lembaga.***