3. Minggu 8 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen)
Pengecualian Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Dalam aturan ganjil genap nantinya terdapat beberapa kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, di antaranya:
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara