Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Agar Tak Putar Balik

- 20 April 2022, 15:37 WIB
Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Nomor Polisi Kendaraan Agar Tak Putar Balik
Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Nomor Polisi Kendaraan Agar Tak Putar Balik /

 


PORTAL PURWOKERTO - Peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022 dimulai 28 April, simak jadwal dan cek nomor polisi kendaraan agar tak putar balik.

Pemerintah membuat aturan ganjil genap sekaligus skema satu arah (one way) untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik lebaran 2022.

Aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada Kamis, 28 April di beberapa titik lokasi sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.

Adanya penerapan skema lalu lintas ganjil genap ini menuntut pemudik untuk teliti memastikan jadwal rekayasa lalu lintas dengan angka terakhir di nomor polisi (nopol) kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Jalur Tol Jakarta - Cikampek, Mulai 28 April 2022

Jika angka terakhir nomor polisi adalah ganjil, maka kendaraan pemudik hanya dapat melintas di tanggal ganjil.

Sementara apabila angka terakhir nopol genap, maka kendaraan hanya dapat melintas di tanggal genap saja.
Penerapan ganjil genap akan dibarengi dengan aturan one way selama mudik lebaran 2022, termasuk dalam penentuan lokasi dan jalurnya.

Berikut adalah jadwal dan lokasi ganjil genap bersamaan dengan skema one way mudik lebaran 2022 berdasarkan arahan TMC Polda Metro Jaya pada laman instagram resminya.


Jadwal, Lokasi, dan Jalur Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Arus Mudik

1. Kamis 28 April 2022

Pukul 17.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

2. Jumat 29 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu 30 April 2022

Pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu 1 Mei 2022

Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

Keterangan: Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

Baca Juga: 7 Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tahu!


Jadwal, Lokasi, dan Jalur Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Arus Mudik

1. Jumat 6 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu 7 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

3. Minggu 8 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Lebaran 2022 ,Pesan Hari Ini 18 April 22, Tersedia 10.500 Tiket, Daftar mudikhubdat2022com

Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen)


Pengecualian Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Dalam aturan ganjil genap nantinya terdapat beberapa kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Online, Pulang ke Jawa Cukup Klik Daftar Mudik Jasa Raharja Co id Get Token

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Itulah peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022 yang dimulai 28 April. Sesuaikan jadwal dan cek nomor polisi kendaraan agar tak putar balik.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah