Lebaran Idul Fitri 2022 Jatuh pada Tanggal Merah, 2–3 Mei 2022, SKB 3 Menteri, Muhamadiyah, Sidang Isbat ?

- 22 April 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi  lebaran idul fitri 2022 jatuh pada tanggal 2–3 Mei 2022 Sesuia SKB 3 Menteri, Muhamadiyah, Kemenag Bagaimana?
Ilustrasi lebaran idul fitri 2022 jatuh pada tanggal 2–3 Mei 2022 Sesuia SKB 3 Menteri, Muhamadiyah, Kemenag Bagaimana? /PIXABAY/chiplanay

PORTAL PURWOKERTO Lebaran Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal merah 2 – 3 Mei 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri berdasarkan kalender nasional, penanggalan tanggal merah dan libur nasional.

Sesuai dengan penetapan Ramadhan sebelumnya, Muhammadiyah, memulai puasa pada 2 April sehingga Lebaran Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal jatuh pada 2 Mei 2022.

Sedangkan pengumuman kapan lebaran Idul Fitri 2022 versi pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan kapan 1 Syawal, atau Idul Fitri 1443 Hijriah

Kementrian Agama, menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah pada Minggu, 3 April 2022, kapan Idul Fitri? Pemerintah kembali akan melakukan sidang isbat untuk menentukan 1 syawal 1443 Hijriyah.

Pemerintah masih menunggu keputusan sidang isbat yang direncanakan akan digelar pada Minggu 1 mei 202 di di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama.

Baca Juga: Ibadah yang Diharamkan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut sidang isbat untuk mempertimbangkan perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

“Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtima menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

Rukyatul hilal akan dilaksanakan di 99 titik di seluruh Indonesia dilaksanakan semua wilayah dan daerah, Kantor Kanwil hingga Kabupaten Kota.

Sedang kapan Idul Fitri versi SKB 3 Menteri, adalah pihak yang memiliki kewenangan memutuskan hari libur nasional, tanggal merah dan penentuan waktu cuti bersama, Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri 2022 di Masjid atau Lapangan Terbuka, Asal Patuhi Syarat Ini

Dikutip dari laman Setneg, Tanggal merah berdasarkan SKB 3 menteri, Nomor 3 – 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker, Menag dan Menteri PANRB.

Libur tanggal merah lebaran idul fitri 2022 pada tanggal merah yakni 2-3 Mei 2022 sesuai SKB dan 2 Mei Berdasarkan Keputusan Muhammadiyah. ***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x