PORTAL PURWOKERTO - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat 22 April 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah pada Jumat 22 April Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas
Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akan terus dimonitor.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harga terjangkau," kata Jokowi menegaskan.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik, kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.