PORTAL PURWOKERTO - Peraturan Masker Indonesia dilonggarkan, Presiden Joko Widodo memperbolehkan copot masker di ruangan terbuka.
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan peraturan penggunaan masker di Indonesia yang mulai dilonggarkan bahwa masyarakat bisa tidak memakai masker di ruangan terbuka.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden dalam sebuah video di akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah hari ini Selasa 17 Mei 2022.
Presiden Jokowi mengatakan dalam video tersebut bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak banyak orang, dibolehkan untuk copot masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.
Dalam kesempatan itu juga Presiden memutuskan aturan bagi para pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bagi para pelaku perjalanan baik itu dalam negeri maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap maka tidak memerlukan lagi untuk tes swab PCR maupun antigen.
Baca Juga: Masih Diperingatkan, Puluhan Warga Tak Pakai Masker Justru Diberi Hadiah