Jokowi Resmikan Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Boleh Buka Masker, Perhatikan Ketentuannya!

- 18 Mei 2022, 05:49 WIB
Jokowi Resmi Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Perhatikan Ketentuannya!
Jokowi Resmi Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Perhatikan Ketentuannya! /YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL PURWOKERTO – Jokowi resmi mengumumkan dua kebijakan melalui siaran pers pada 17 Mei 202.

Kebijakan pertama Jokowi izinkan lepas masker, merupakan pelonggaran kebijakan penggunaan masker selama masa pandemi ini.

Jokowi memberikan pengumuman mengenai kebijakan lepas masker di ruang terbuka melalui siaran pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

Kebijakan lepas masker di ruangan terbuka ini berdasarkan dari kasus COVID-19 yang mulai dapat dikendalikan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelas Jokowi.

Pemerintah mensyaratkan bahwa lepas masker diizinkan jika, pertama berada di ruangan terbuka, kedua area tersebut tidak banyak orang.

Namun untuk kegiatan dalam ruangan tertutup, maupun saat berada di transportasi publik harus tetap menggunakan masker.

Ketentuan lainnya adalah penggunaan masker tetap disarankan untuk masyarakat kategori rentan seperti lansia, atau penderita penyakit komorbid saat melakukan aktivitas di luar ruangan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x