PORTAL PURWOKERTO - Warga Indonesia bebas lepas masker mulai 17 Mei dengan ketentuan dan pengecualian, apa saja? Simak penjelasannya menurut keterangan Jokowi.
Presiden Jokowi memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mengizinkan masyarakat lepas masker saat beraktivitas.
Hal tersebut diumumkan Jokowi melalui pernyataan resminya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 17 Mei 2022, petang.
Baca Juga: 5 Kategori Masyarakat yang Dilarang Lepas Masker Meski Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker
Menurutnya, keputusan ini dilakukan seiring dengan penanganan pandemi di Indonesia yang semakin terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi.
Berdasarkan pernyataan resminya, terdapat sejumlah ketentuan dan pengecualian terhadap masyarakat kategori tertentu dalam pemberlakuan kebijakan lepas masker ini.