PORTAL PURWOKERTO – Aturan terbaru terkait pelonggaran pemakaian masker di tempat umum telah disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam siaran konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di luar ruangan dengan kondisi yang tidak banyak orang.
Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, kelompok rentan, komorbid, dan mengalami gejala batuk serta pilek, Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan, tetap menyarankan untuk tetap mengenakan masker.
Selain mengenai pelonggaran pemakaian masker, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa aturan lainnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi mengenai aturan terbaru pelonggaran masker bagi masyarakat, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden:
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal: