Pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Presiden juga mengimbau agar masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Namun dengan Catatan!
Aturan wajib masker saat melakukan kegiatan sehari-hari juga berlaku untuk mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Ketentuan bebas masker berikutnya yaitu terkait dengan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN)
Jokowi menyatakan bahwa PPDN dan PPLN yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun antigen.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun antigen," pungkasnya.***