Jokowi Resmikan Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Boleh Buka Masker, Perhatikan Ketentuannya!

- 18 Mei 2022, 05:49 WIB
Jokowi Resmi Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Perhatikan Ketentuannya!
Jokowi Resmi Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Perhatikan Ketentuannya! /YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Warga Indonesia Bebas Masker Mulai 17 Mei 2022 dengan Ketentuan Ini, Apa Saja? Simak Penjelasan Lepas Masker!

Selain itu, penggunaan masker juga tetap disarankan untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kebijakan kedua yaitu mengenai perjalanan yang sudah tidak memerlukan tes antigen dan swab PCR jika sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

“Hal kedua yaitu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Jokowi.

Kebijakan ini mendapatkan respon dari berbagai pihak, salah satunya Zubairi Djoerban yang merupakan Ketua Satgas Covid-19.

Melalui Twitter, Zubairi menghimbau meskipun kebijakan lepas masker sudah diumumkan bukan berarti berhenti pakai masker namun setiap orang harus bijak dalam menyikapinya.

Baca Juga: 5 Kategori Masyarakat yang Dilarang Lepas Masker Meski Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker

“Saya setuju dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisir hal ini. Hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker. Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular,” tulisnya di laman Twitter.

Zubairi Djoerban juga memberikan catatan bahwa sebenarnya kebijakan ini idealnya dilakukan pada bulan depan.

Hal ini sebab melihat bagaimana dampak mudik yang terjadi pada lebaran tahun ini.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x