1.Tetap sah
Sesuai fatwa sapi atau kambing dengan gejala klinis ringan seperti demam lepuh ringan celah kuku dan lesu tidak mau makan keluar air liur lebih banyak, tetap sah menjadi hewan kurban,
2. Tidak sah
Tidak sah menjadi hewan kurban jika sudah mengalami gejala klinis kategori berat seperti melepuh kuku, lepas, mulut, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan kurus.
3.Sah Tapi daging dianggap sedekah
Jika hewan terjangkit PMK kategori berat dan sembuh dari PMK setelah rentang wakyu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, hewan bisa disembelih namun daging dianggap sedekah.
Baca Juga: Kenali Wabah PMK yang Sedang Marak di Indonesia, Awal Mula Terjadi dan Penyebabnya
Itulah penjelasan tentang PMK sapi adalah, penyakit menular pada hewan ternak yang menyerang mulut dan kuku sapi domba, kambing dan hewan ruminansia lainnya. ***