Gaji dan tunjangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Kemudian besaran tunjangan kinerja juga berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Berdasarkan peraturan tersebut, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Jadi selain gaji pokok, tunjangan dan juga tukin.
Jika berdasarkan hal tersebut, sumber keuangan Ferdy Sambo dari pekerjaannya di Polri setiap bulan bisa jadi seperti berikut:
Gaji pokok Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500
Tukin Rp29.085.000.
Maka jumlah uang yang masuk ke rekening Ferdy Sambo per bulan sekitar Rp31.375.500 hingga paling bear Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang melekat.
Namun, saat Portal Purwokerto menelusuri laman resmi LHKPN, tidak menemukan daftar kekayaan Irjen Ferdy Sambo.
Demikian gaji yang diterima Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, setiap bulan dengan nominal sampai puluhan juta.***