PORTAL PURWOKERTO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J, yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Penetapan ini berdasarkan pendalaman penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Timsus.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!
"Ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan hingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Kapolri.
Selain menetapkan tersangka tambahan kasus tewasnya Brigadir J, Polisi juga menyampaikan bahwa ada 31 personel dari 56 anggota yang langgar kode etik terkait kasus tersebut.
Kapolri menyampaikan terkait dengan motif dari Ferdy Sambo, Kapolri mengatakan jika masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo.
"Terkait motif saat ini sedang dalam pendalaman saksi-saksi dan ibu Putri," ujar Kapolri.