Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara

- 15 Agustus 2022, 14:45 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara /Dok. KSP/

10) Amanat pembina upacara;

11) Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)

12) Laporan pemimpin upacara;

13) Penghormatan kepada pembina upacara;

14) Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan

15) Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Baca Juga: TERBARU! Twibbon Hari Kemerdekaan 2022 HUT RI ke 77 yang Merah Putih Banget!

Himbauan Menghentikan Aktivitas

Pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 Wita atau 12.17 WIT), segenap masyarakat dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah