Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara

- 15 Agustus 2022, 14:45 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara /Dok. KSP/

PORTAL PURWOKERTO – Perayaan kemerdekaan Indonesia tahun ini menginjak yang ke 77, berbagai kegiatan pun diadakan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Puncak dari rangkaian kegiatan tersebut biasanya berupa upacara 17 Agustus yang serempak diadakan di seluruh pelosok negeri.

Bagi Anda yang akan mengadakan upacara 17 Agustus, dalam artikel ini akan dibahas mengenai susunan upacara 17 Agustus yang benar sesuai aturan.

Susunan upacara 17 Agustus dalam artikel ini bisa Anda jadikan sebagai pedoman ketika akan mengadakan upacara bendera untuk memperingati HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: CONTOH Teks Sambutan Ketua Panitia Saat Malam Tirakatan 17 Agustus, Singkat dan Bermakna

Untuk pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan.

Terkait susunan upacara 17 Agustus, Kementrian Sekretaris Negara pun mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman tentang peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

Selain berisi mengenai pedoman tentang susunan upacacara 17 Agustus dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI.

Dalam surat edaran tersebut juga berisi himbauan bagi masyarakat untuk menghentikan sejenak aktivitasnya selama detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x