Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara

- 15 Agustus 2022, 14:45 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara
Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara /Dok. KSP/

- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbudristek tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari sebelas orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Baca Juga: 3 Contoh Teks Pidato Kemerdekaan Singkat dalam Rangka HUT RI Ke 77

Untuk tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara Bareng Presiden, Masyarakat UMUM Bisa Ikut

3) Susunan Upacara

Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah