Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu

- 20 Oktober 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi-Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu
Ilustrasi-Daftar Obat Sirup yang Dilarang karena Mengandung Zat Berbahaya EG DEG, Cek Sediaan Obat di Rumahmu /Pixabay/Original_Frank

Baca Juga: INI Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril seperti yang dikutip dari laman Kemenkes pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Ada alternatif obat yang bisa diberikan kepada anak selain obat sirup.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Hingga 20 Oktober 2022, sudah ada empat obat sirup anak telah dilarang penggunaannya oleh WHO. Obat tersebut terkontaminasi EG dan DEG yang beredar di Gambia, Afrika.

Baca Juga: INI Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes

Empat obat sirup yang dilarang WHO seperti yang dihimpun dari Antaranews yakni:

1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup

Obat-obatan tersebut produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan dinyatakan oleh Kemenkes tidak beredar di Indonesia.

Kemenkes menghimbau kepada orangtua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil (BAK).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x