“Dari mulai intimidasi keluarganya, kemudian dipaksa menikah dengan salah satu pelaku,” ujarnya.
Nasib buruk korban tak berhenti sampai disitu, Anifah meneyebutkan korban dinikahi hanya untuk lepas dari hukuman.
Baca Juga: Ada Apa dengan WA? Tanda Loading dan Centang Satu Terus, Viral di Twitter!
“Dan setelah nikah hanya dinafkahi Rp300 ribu. Pernikahan itu hanya untuk lepas dari hukuman,” tambahnya lagi.
Anifah menyebutkan pelaku lain ada yang mendapatkan beasiswa dari Kementerian Koperasi. Korban disebutkan sempat dicekoki alkohol.
Terkait berita viral ini, KemenkopUKM telah memberikan konfirmasi. KemenkopUKM mengaku telah membentuk tim independen.
Dilansir dari Antaranews pada Kamis, 27 Oktober 2022, tim tersebut berfungsi untuk mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual.
Ada tiga unsur dalam tim independen itu yakni staf khusus MenKopUKM m Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani dan Ratna Bataramunti.
Kasus kekerasan seksual yang dialami korban dengan inisial ND pada 2019 lalu telah dilaporkan kembali ke LBH APIK dan Ombudsman.