Aktivis perempuan Ririn Stefsani mengatakan saat ini sanksi belum memenuhi etik dan tim bertugas melengkapi dokumen agar pelaku diberi hukuman sesuai dengan kejahatan.
Sementara itu, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan pelaku adalah oknum PNS dan korban adalah pegawai honorer.
Arif Rahman mengaku KemenkopUKM telah memberikan sanksi disiplin. Keempat pelaku berinisial WH, ZP, MF dan NN.
Sanksi bagi WH dan ZP adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. MF dan NN dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.
Demikian informasi pelaku dugaan pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang terjadi pada 2019 dan ada 4 pelaku.***