3. Kota Sibolga
Untuk UMK 2023 Kota Sibolga juga telah ditetapkan naik menjadi sebesar 6,4 persen atau Rp3.179.700.
4. Kota Pematang Siantar
Sementara itu, UMK Pematang Siantar 2023 telah diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.
Apabila di tahun 2022 UMK Pematang Siantar adalah sebesar Rp2.523.361, maka dari itu UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.
5. Kabupaten Toba
Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara yakni Kabupaten Toba juga diketahui mengalami kenaikan UMK 2023 menjadi 6,72 persen.
Maka dari itu, UMK Toba 2023 menjadi Rp 2.882.740 atau naik sebesar Rp181.622.
Di bawah ini adalah besaran UMK 2023 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.