UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,45%
Berikut ini adalah berapa kisaran UMK Kota Medan 2023, UMK Deli Serdang dan Sibolga 2023, sementara itu UMP 2023 ditetapkan menjadi 7,45 persen.
1. Kota Medan
Melalui hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama Disnaker Kota Medan dan perwakilan pengusaha serta asosiasi serikat pekerja.
Beradasarkan hasil rapat tersebut diputuskan bahwa UMK Medan 2023 naik menjadi 7,52 dari tahun sebelumnya 2022 yakni Rp3.370.645.
Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.
2. Kabupaten Serdang Bedagai
Selain Kota Medan, Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sergai 2023 menjadi Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.