Apa Saja Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022? Ini Link Jumlah Formasi PPPK

- 28 Desember 2022, 06:30 WIB
Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022 dan Link Jumlah Formasi PPPK
Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemenpan RB Tahun 2022 dan Link Jumlah Formasi PPPK /Instagram @cpnsid/

Jumlah kebutuhan atau jumlah formasi PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2022 adalah sebanyak 49 kebutuhan PPPK Teknis.

Adapun persyaratan umum bagi pelamar PPPK adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Baca Juga: Daftar Lowongan PPPK Perpustakaan Nasional, Ada 93 Formasi, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi

2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah