8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
Baca Juga: Fresh Graduate Tak Bisa Mendaftar? Ini Persyaratan Umum dan Jumlah Formasi PPPK Teknis Tahun 2022
b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah / yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.