Persyaratan Ganti Plat Motor, Lakukan Sebelum Kena Tilang! Bisa Dilakukan Mandiri atau Memanfaatkan Jasa Calo?

- 30 Desember 2022, 11:48 WIB
Persyaratan Ganti Plat Motor, Lakukan Sebelum Kena Tilang! Bisa Dilakukan Mandiri atau Memanfaatkan Jasa Calo?
Persyaratan Ganti Plat Motor, Lakukan Sebelum Kena Tilang! Bisa Dilakukan Mandiri atau Memanfaatkan Jasa Calo? /Artem Beliaikin/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Saat masa berlaku habis, sebaiknya segera ganti plat motor, simak apa saja persyaratan ganti plat motor.

Pergantian plat motor biasa dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali dengan membayar sejumlah biaya.

Persyaratan ganti plat motor adalah persyaratan yang harus dilengkapi bagi yang ingin menganti plat kendaraan motor kalian.

Untuk itu ada juga biaya yang harus dibayar ketika kalian akan menganti plat motor yang nantinya akan dibahas di artikel ini.

Baca Juga: TABEL Pinjaman BCA untuk Kredit Sepeda Motor atau KSM! Cicilan Ringan, DP Mulai Rp300 Ribuan Saja...

Persyaratan ganti plat motor yang pastinya harus ada STNK asli dan fotokopian sesuai motor tersebut.

Ada banyak lagi persyaratan yang harus dilengkapi selain STNK, pergantian plat dilakukan setiap 5 tahun sekali supaya plat nomor kendaraan kalian tidak dihapus oleh pihak yang berwenang.

Persyaratan ganti plat motor yang menganti plat motornya sendiri kalian harus mendatangi kantor Samsat yang disesuaikan pada domisili kendaraan tersebut.

Kemudian kalian mengunjungi loket lalu mengisi formulir Pendaftaran setelah itu akan dilakukan cek fisik kendaraan kalian.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x