Baca Juga: GADAI BPKB Motor di Pegadaian, Mudah dan Cepat! Bisa Cair Sampai Rp100 Juta
Ganti Plat motor dilakukan di Samsat yang saat mengisi formulir Pendaftaran, kalian juga harus mengantri karena pastinya yang ingin menganti plat motor bukan hanya anda saja.
Persyaratan ganti plat motor yang perlu dibawa yaitu sebagai berikut,
1. e-KTP Asli & fotocopy
2. STNK Asli & fotocopy
3. BPKB Asli & fotocopy
4. Hasil Cek Fisik Kendaraan
5. Surat Kuasa ( jika Diwakilkan Oleh Pihak Ketiga )
Ada juga biaya untuk menganti plat motor sebagaimana disebutkan di Peraturan Pemerintahan No. 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dibayar yaitu sebagai berikut: