Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.
Dokumen yang menyediakan informasi tambahan atau dukungan untuk topik tertentu.
Mereka digunakan untuk memberikan rincian, bukti, atau penjelasan yang lebih lengkap tentang subjek yang sedang dibahas.
Baca Juga: Single Take Two Tandai 1 Dekade BTS Berkarya di Industri KPop, Bukti Cinta untuk ARMY
Dokumen pendukung sering digunakan dalam berbagai konteks, termasuk bisnis, hukum, akademik, dan administratif.
Jalur Pendaftaran SMA
Kartu Keluarga Yang Belum 1 Tahun Atau Masih Baru Karena Perubahan (Kelahiran, Meninggal, Kepindahan) Anggota Keluarga Dapat Melampirkan Surat Keterangan Dari RT/RW Yang Menerangkan Lamanya Domisili.
Jalur Pendaftaran SMK
KETM : Kartu Penanggulangan Kemiskinan/Surat Terdaftar Pada DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kelurahan
Disabilitas : Hasil Asesmen/Diagnosa Kekhususan Oleh Para Ahli
Kondisi Tertentu : Surat Tugas Atau Surat Keterangan Korban Bencana