2. Pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan malam hari, namun dalam keadaan tertentu.
3. Pemasangan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus dan harus dilakukan oleh warga yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Rangka pemasangan bendera merah putih di rumah, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu,
5. Selain Pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus, bendera merah putih turut dikibarkan saat peringatan hari besar nasional dan berbagai peristiwa lainnya.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Masih merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009, ukuran bendera Merah Putih juga perlu diperhatikan pemasangannya. Pada pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dengan bagian warna merah dan putih memiliki ukuran yang sama dan Bendera Negara dibuat dari kain dengan warna yang tidak gampang luntur.
Sementara di Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 ukuran bendera di lokasi bisa berbeda berikut aturannya:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.