Pembeli data pribadi nasabah maupun data finansial dapat dikenakan pidana ITE. Masyarakat lainnya diimbau jangan terlalu mudah menyimpan catatan pribadi di HP atau di tempat yang mudah dijangkau oleh oranglain.
Ada dua ribu data yang didapatkan oleh tersangka melalui web finansial dan masih dikembangkan siapa saja yang sudah mengakses dan membeli.
Baca Juga: Kredit Motor Listrik Bisa Lewat Pegadaian? Ada Cicilan Syariah? Begini Caranya
Polisi juga sedang memeriksa keterlibatan jaringan dengan kasus yang terjadi.
Adapun motif tersangka pertama adalah motif ekonomi, kedua adalah motif sakit hati. Tersangka pernah bekerja di tahun 2011-2020 di salah satu situs web pinjol. Tahun 2021-2022 jadi karyawan judi online di Kamboja.***