Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?

- 11 September 2023, 16:05 WIB
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.*
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.* /Dian Aprilia/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Pembuat uang mutilasi ternyata bisa dikenakan ancaman pidana, cek apakah uang mutilasi bisa ditukar dengan uang baru.

Warganet dibuat heboh saat ini lantaran video uang mutilasi yang beredar luas di sosial media, dimana uang mutilasi dikatakan sebagai uang separuh asli dan separuh palsu.

Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) sendiri meminta masyarakat apabila menemukan uang mutilasi untuk segera meminta klarifikasi dari BI.

BI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Juga: Viral Video Uang Mutilasi Rp100 Ribu! Modus Penipuan Rupiah Baru? CEK Ciri-cirinya!

Uang mutilasi tersebut disebutkan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah.

Perlu Anda ketahui, bahwa ada ancaman pidana bagi setiap orang yang ketahuan membuat uang mutilasi yang mengacu ada Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.

Adapun ancaman pidana yang sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Uang mutilasi sendiri memiliki ciri antara lain nomor seri dalam satu lembar uang berbeda dan terdapat sambungan pada bagian uang.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Bank Indonesia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x