Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?

- 11 September 2023, 16:05 WIB
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.*
Uang mutilasi di Bank Indonesia Purwokerto. Pembuat Uang Mutilasi Bisa Kena Ancaman Pidana! Apakah Bisa Ditukar di Bank?.* /Dian Aprilia/Portal Purwokerto

Baca Juga: Begini Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia Secara Online untuk Lebaran Lewat PINTAR BI go id

Apakah uang mutilasi bisa ditukar di Bank? Disarankan jika menerima uang mutilasi segera datang ke kantor BI terdekat atau kantor Bank-bank lainnya.

Berdasarkan laman resmi bi.go.id pada panduan penukaran uang tidak layak edar, berikut uang rupiah yang bisa ditukarkan.

1. Uang lusuh atau uang cacat. Catatan: Uang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Catatan: Uang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BRI Lewat Program KUR, Kupra dan Kupedes BRI

3. Uang rusak. Catatan:

- Uang dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

- Jika ciri keasliannya sulit diketahui penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Bank Indonesia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah